Selasa, 26/11/2024 22:36 WIB

APIHATI Dorong Penguatan Komunikasi Antar Pelaku Usaha dan Pemerintah

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara pemerintah sebagai regulator dan para stakeholder. Ada kontes ikan hias siklid dan channa.

Ilustrasi ikan hias. (Foto: Liputan 6)

Jakarta - Asosiasi Pelaku Ikan Hias Air Tawar Indonesia (APIHATI) menyelenggarakan kegiatan sinegritas pemerintah dan pelaku usaha ikan hias Indonesia yang bertempat di Pusat Promosi Ikan Hias Johar Baru, belum lama ini.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara pemerintah sebagai regulator dan para stakeholder. Ada kontes ikan hias siklid dan channa,” terang Ketua Harian APIHATI, April Baja dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Selain kontes ikan hias, lanjut April, kegiatan itu juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber kompeten. Ada Dr. Haryono, M.Si Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Totong perwakilan dari Pusat Karantina Ikan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemudian Soenarto yang merupakan perwakilan dari Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Budidaya KKP, dan Bapak Edo dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen PRL KKP.

“Berbagai isu perdagangan ikan invasif dan predator dari perspektif ekonomi dan regulasi dalam perspektif peraturan menteri kelautan perikanan indonesia (PermenKP) No. 19 tahun 2020 yang membawa kegelisahan dari sejumlah pelaku ikan hias di Indonesia dibahas dalam diskusi tersebut,” terang April.

Pembahasan tersebut dilakukan mengingat banyak jenis ikan yang dilarang beredar sudah terlanjur dilakukan budidaya dan membebani pengusaha. “Sebab, jenis ikan tersebut berdasarkan PermenKP 19/2020 dilarang untuk dijual belikan namun di sisi lain pengusaha sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam membudidayanya,” imbuh April.

Dia melanjutkan, polemik yang ada saat ini merupakan peluang untuk melakukan sinergitas antara KKP selaku regulator dan para pelaku usaha sebagai stakeholdernya.

“Dari diskusi tersebut dihasilkan notulensi, pertama tentang perlunya penguatan komunikasi antara pelaku usaha dan regulator dalam perumusan kebijakan terutama dalam hal ikan predator yang memiliki potensi invasif,” jelas April.

Kedua, dilanjutkan April, diperlukan adanya edukasi dan sosialisasi yang baik kepada seluruh stakeholder ikan yang berpotensi invasif agar kegiatan ikan hias predator tidak sampai menjadi ancaman terhadap keanekaragaman hayati Nasional.

“Ketiga, dapat dipertimbangkan untuk dibuat semacam logbook yang dapat menjadi acuan data pembudidaya sampai Kepada kepemilikan ikan predator dan juga sarana “exit plan” bagi para hobis yang sudah bosan dengan ikan miliknya agar tidak dilepas liarkan ke dalam ekosistem lokal yang dapat mengancam habitat alami serta diperlukan sanksi yang tegas dan jelas,” terangnya.

“Terakhir, perlu ada kesepakatan bersama antara regulator dengan pengusaha agar dapat bergerak bersama agar tercipta simbiosis mutualistis dimana pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan baik namun Negara juga diuntungkan dengan mendapat peluang PNBP dari ikan predator,” demikian April.

 

KEYWORD :

APIHATI pengusaha ikan hias Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP April Baja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :